Home Bisnis & Ekonomi Kasus Trotoar Granit, Pemkot Bandung Digugat Kontraktor

Kasus Trotoar Granit, Pemkot Bandung Digugat Kontraktor

1400
0
JABARSATU.COM – Pembangunan trotoar Jalan Braga dan Jalan Riau tak rampung. Pemkot Bandung yang kecewa kepada kontraktor memutus kontrak kerja proyek penataan trotoar dan drainase itu.
Namun pemutusan kontrak itu berbuntut panjang. Kontraktor malah balik menggugat Kepala Dinas Bina Marga (DBMP) Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah seorang perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Bandung, Muhammad Qadafi mengakui adanya gugatan dari PT Silva Anidia Utama tersebut. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti detil gugatan tersebut.
“Saya belum nerima berkas gugatannya. Sekarang baru mau tahu (berkasnya),” ujar pria yang akrab disapa Qadafi tersebut di PTUN Bandung Jalan Diponegoro, 3 Februari 2015.
Menurut Qadafi, proses persidangan masih cukup panjang. Saat ini pihaknya masih menghadapi pra persidangan dengan agenda perbaikan gugatan.
“Agenda hari ini perbaikan gugatan yang kedua. Masih tertutup. Nanti sidang mungkin dua minggu lagi,” terangnya.
Dalam papan pengumuman di PTUN Bandung, Nomor Perkara kasus ini yakni 08/G/2015/PTUN-BDG dengan penggugat PT Silva Anidia Utama dan tergugat Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung.
Majelis hakim yang menangani kasus ini yakni Majelis Hakim Budi Hartono, Nelvy Christin dan Hari Hartomo Setyo N.
PT Silva Anidia Utama adalah salah satu dari dua kontraktor yang memenangkan proyek perbaikan trotoar granit dan drainase di Jalan Riau dan Jalan Braga. PT Silva Anidia Utama ini pemegang proyek Jalan. |JBS/DN