JABARSATU.COM – Satuan reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam sepekan mengamankan 19 tersangka pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Kota Bandung. Selain mengamankan para tersangka polisi juga menyita barang bukti ganja sebanyak 5 kg.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol didampingi Kasatres Narkorba AKBP Nugroho Arianto mengatakan, dari 19 tersangka didapatkan barang bukti paket kecil hingga paket besar ganja asal Aceh dengan total sekira 5 kg atau senilai Rp 10 juta.
“19 orang ini, dua di antaranya bandar. Ada juga pengedar dan pengecer, dan sisanya pemakai,” ujar Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/2/15)
Dari ke 19 tersangka yang diamankan, 3 tersangka di antaranya tertangkap saat polisi menggelar razia kendaraan bermotor pada minggu lalu di kawasan Bandung tengah.
“Saat razia anggota mengamakan satu pengendara motor yang mencurigakan. Setelah kita geledah ternyata ada ganja bekas pakai. Dari situ pelaku diamankan dan langsung dikembangkan oleh anggota Narkoba,” terang Yoyol.
Dari pengembangan terhadap salah satu tersangka, AN penyidik kembali mengamankan 18 tersangka lainnya selama kurun waktu satu minggu terakhir. “Total 19 orang. Dua diatanya adalah bandar besar yang ditangkap di Cianjur,” bebernya.
Saat ini polisi tengah memburu satu orang berinisial DU yang diketahui sebagai bandar besar yang mengendalikan peredaran ganja di Kota Bandung.
Kini 19 orang tersangka ditahan di Rutan Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(jbs/gm/md)