Home JabarKini Penasehat Hukum Sebut Yance Seharusnya Bebas

Penasehat Hukum Sebut Yance Seharusnya Bebas

1176
0

yanceJABARSATU.COM – Sidang perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan PLTU Sumuradem, Kab. Indramayu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata RE Martadinata, Senin (2/2/2015) sudah selesai digelar. Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, sudah kembali dibawa ke Rutan Kebonwaru.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara itu mengagendakan pembacaan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi). Usai pembacaan eksepsi, penasehat hukum Yance, Ian Iskandar menyebut kliennya seharusnya bebas.

Ian menyatakan, setelah mencermati dakwaan JPU, pihaknya menilai dakwaan terkesan dipaksakan. Bahkan Ian menilai, perkara yang menjerat Yance penuh dengan muatan politis.

“Seharunya dia (Yance) sudah bebas dari 2012. Karena M. Ichwan dan Daddy Haryadi pun yang dijerat dan dinyatakan bersama-sama dengan Yance sudah divonis bebas, bahkan hingga tingkat kasasi,” jelas Ian.

Ia pun menyimpulkan jika proses perkara Yance dipaksakan. Yance ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark up harga tanah, namun dalam dakwaan tidak ada satupun menyebutkan mengenai mark up tersebut.

“Makanya sangat keliru jaksa menetapkan Yance dalam konteks dakwaan korupsi. Keliru sekali, salah kaprah. Ini seharusnya ranah PTUN karena yang dipersoalkan administrasi saja, bukannya ‘mark up’,” papar Ian.

Lebih lanjut Ian juga menuturkan, jika konteksnya pure hukum bukan politis, maka seharusnya Yance tidak disidangkan. “Justru semestinya dari 2012, Yance dianggap bebas,” kata Ian kembali menegaskan.

Sidang untuk perkara Yance ini akan kembali digelar pada Senin (9/2/2015) mendatang. Majelis Hakim mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Dalam sidang dakwaan pekan lalu, JPU menerapkan dua dakwaan sekaligus, primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jbs/gm/md

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.