Home JabarKini Mantan Bendahara DPKAD Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Mantan Bendahara DPKAD Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

928
0

uangJABARSATU.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengorek kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012. Hal itu menyusul ditetapkannya DB, mantan bendahara di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung sebagai tersangka.

DB diduga telah menyalurkan dana hibah kepada orang yang tidak seharusnya menerima hibah. Penetapan DB sebagai tersangka disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Rinaldi Umar. “Ya, DB sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini (Senin, 2/2/2015),” kata Rinaldi saat dihubungi wartawan Senin (2/2/2015).

Dijelaskan Rinaldi, sejak hari ini Kejari Bandung memang sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus hibah tahun 2012. Atas dimulainya penyidikan tersebut maka Kejari Bandung menetapkan tersangka DB, yang ketika itu menjabat sebagai bendahara DPKAD. Saat ini DB sendiri sudah berpindah tugas di Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Pemkot Bandung.

Lebih lanjut dikatakan Rinaldi, DB merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012. Sebelumnya, kasus itu menyeret nama Entik Musakti, kordinator LSM yang kini sudah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Rinaldi mengungkapkan, penetapan status tersangka kepada DB dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari LSM, pejabat Pemkot Bandung termasuk tersangka DB. “Jadi kalau Entik itu dari sisi penerima, nah kalau DB ini pejabat yang memberikan hibah,” terangnya.

Ditanya soal peranan DB, Rinaldi menyebut yang bersangkutan dalam kasus ini merupakan orang yang mengeluarkan dana hibah kepada penerima hibah yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam daftar penerima. Berdasarkan temuan penyidik Kejari Bandung, ada sebanyak 15 LSM penerima hibah yang tidak masuk daftar.

Akibatnya, kata Rinaldi, penerima hibah pun menjadi salah sasaran. Negara pun mengalami kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. “DB dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Setelah menetapkan DB sebagai tersangka, Rinaldi menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap DB. Namun belum diketahui kapan jadwal pemanggilan akan dilakukan.

Seperti diketahui, kasus korupsi hibah Pemkot Bandung tahun 2012 mencuat setelah kordinator LSM Entik Musakti ditetapkan sebagai tersangka. Entik yang telah divonis hakim itu perannya mengumpulkan LSM untuk menerima bantuan hibah Pemkot Bandung.

Beberapa Ketua LSM malah tidak tahu sudah mendapat hibah. Pasalnya mereka mengaku tidak pernah mengajukan proposal. Mereka baru tahu saat pencairan dan itupun uangnya diambil Entik. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp 7,9 miliar. (jbs/gm/md)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.