JABARSATU.COm – Komisaris Jenderal Budi Gunawan memastikan tidak akan hadir dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (20/1/2015). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, jika Budi tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan, maka KPK berwenang melakukan jemput paksa.
“Jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak patut, maka ada kemungkinan dijemput paksa,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta.
Priharsa mengatakan, tindakan jemput paksa itu berhak dilakukan penyidik karena tertera dalam KUH Pidana.
Sedianya, Budi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatannya hari ini. Namun, melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Budi memastikan tidak memenuhi panggilan KPK dengan sejumlah alasan.
Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.
Selain itu, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi tanpa surat pengantar dan tanda terima. Razman melanjutkan, pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan.
Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemanggilan kliennya, kata dia, adalah persoalan serius sehingga proses pemeriksaannya pun harus sesuai aturan dan etika.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (JBS/kompas/MD)