JABARSATU.COm – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mendadak heboh ketika seorang pria berusaha menyelundupkan 38 butir obat terlarang ke dalam sel tahanan, Rabu (28/1/2015). Pria itu nekat memasukan obat terlarang tersebut ke dalam sebuah bungkus rokok.
Hal itu diungkapkan Iyan, seorang petugas penjaga tahanan dari Kejaksaan Negeri Bandung. Menurutnya, pria tersebut memakai helm half face dan datang dalam keadaan setengah mabuk. Iyan curiga saat melihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya itu tiba-tiba mendekati ruang tahanan PN Bandung.
“Tiba-tiba datang sambil teriak Jang..Jang. kondisinya juga seperti yang mabuk,” kata Iyan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Pria tersebut langsung mengeluarkan bungkus rokok dari balik saku celananya. Bungkus tersebut rencananya akan diberikan kepada Ajang Saeful, tahanan dengan kasus narkoba yang tengah menunggu sidang.
“Ya saya langsung tangkap,” kata Iyan.
Setelah berhasil diamankan, pihak PN Bandung langsung menyerahkan pria itu ke Polsekta Bandung Wetan untuk diproses lebih lanjut.(jbs/dtc/md)