Home Bisnis & Ekonomi BNN Musnahkan Sabu 862 Kg, Senilai Rp.1,7 Triliun

BNN Musnahkan Sabu 862 Kg, Senilai Rp.1,7 Triliun

1051
0

SabuJABARSATU.COM -Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 862 Kg dari hasil penangkapan anggota jaringan narkoba internasional asal Hong Kong pada 5 Januari 2015 lalu.
Pemusnahan barang bukti terbesar se-Asia tenggara ini dilakukan dengan cara dibakar dalam mesin insenerator di Garbage Plan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (27/1/2015).
Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, sabu senilai Rp 1,7 triliun ini dimusnahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan seperti hilang atau berubahnya barang bukti. “Sesuai ketentuan, barang bukti harus dimusnahkan maksimal 27 hari setelah penangkapan, supaya tidak terjadi penyelewengan barang bukti,” katanya.
Anang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan China National Narcotics Control Commision (NNCC) dan polisi Hong Kong. Jaringan narkotika yang diotaki oleh warga negara Hong Kong berinisial WCP ini, mencoba menyelundupkan 862 Kg sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut.
“Transaksi dilakukan di tengah laut dengan cara melemparkan 42 karung yang tiap karungnya terdapat 20 bungkus kopi berisi sabu, ke kapal penjemput. Setelah transaksi berhasil dilakukan, kapal tersebut bergeser ke pelabuhan tikus di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Setibanya di pelabuhan, karung-karung berisi sabu dipindahkan ke dalam sebuah mobil box untuk selanjutnya dibawa ke kawasan Lotte Mart, Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat. Di kawasan tersebut, transaksi akan dilakukan dengan cara bertukar mobil.
Pada saat mereka bertukar mobil, empat warga Hong Kong yaitu WCP (41), TSL (40), SUF, (33) dan CHM (34), bersama satu warga Malaysia berinisal TST, (48) dan dua warga Indonesia, AS, (28) dan SN (39) langsung digerebek BNN.
“Di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan Nakhoda beserta ABK nya, yaitu S, (36), dan A (21) di kapal yang sedang bersandar di Dadap,” jelas Anang.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa WCP dikendalikan oleh seseorang warga negara Hong Kong yang juga turun memerintahkannya untuk merekrut anggota jaringan tersebut.
Anang menambahkan, WCP merupakan mantan nelayan yang juga berbisnis ikan di Indonesia. Dia telah mempelajari peta maritim Indonesia untuk merancang penyelundupan 862 Kg sabu tersebut. Tak hanya itu, untuk menyimpan sabu, dia juga menyulap sebuah kamar mandi berukuran 1,5 X 2,5 meter yang berada di perumahan Citra Garden, Kalideres.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut mengaku bersyukur BNN telah menggagalkan penyelundupan ini. Hal ini lantaran, jika beredar di Indonesia, sabu ini dapat menyebabkan 4 juta orang pecandu baru.(jbs/mdk/md)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.