JABARSATU.COM- Presiden Joko Widodo memberikan tugas, wewenang, serta tanggungjawab dari Jenderal Polisi Sutarman kepada Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Lalu, apakah dengan demikian seluruh kebijakan sah dikeluarkan oleh Komjen Badrodin?
“Kewenangannya sama dengan Kapolri, kita sebagai Wakapolri tapi melaksanakan tugas-tugas Kapolri,” kata Badrodin seperti dilansir detik.
Kewenangan tersebut berupa pemutasian, keuangan, pembinaan, serta operasi. “Itulah bedanya dengan Plt (pelaksana tugas) yang kewenangannya terbatas, kalau di Keputusan Presiden (Kepress) klausulnya berbunyi melaksanakan tugas, wewenang, serta tanggungjawab Kapolri. Maka dari itu tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di Polri, karena itu menyangkut pelayanan masyarakat,” kata Badrodin.
Undang-undang 2/2002 tentang Polri menyebutkan bahwa presiden dapat memberhentikan Kapolri dalam keadaan mendesak dan mengangkat Plt Kapolri. Nah, klausul dalam keadaan mendesak itu diartikan dengan pertama, Kapolri melanggar sumpah jabatan, atau tersandung kasus. Badrodin mencontohkan kasus korupsi. Adapun yang kedua adalah Kapolri membahayakan keselamatan negara.
Dua alasan tersebut, kata Badrodin, menjadi landasan diangkatnya Plt Kapolri. Namun, dalam kasus Jenderal Sutarman, presiden justru memberhentikan dengan hormat.
“Plt harus persetujuan DPR, sementara keputusan presiden yang saya terima bukan Plt,” terang mantan Kabaharkam ini.(jbs/dtc/md)