Home JabarKini Kasus Bansos, Entik Koordinator LSM Fiktif Divonis 9 Tahun Penjara

Kasus Bansos, Entik Koordinator LSM Fiktif Divonis 9 Tahun Penjara

846
0

JABARSATU.COM – Setelah dua kali ditunda, sidang vonis terhadap terdakwa penyelewengan dana hibah-bansos Pemkot Bandung tahun 2012, Entik Musafik digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/1/2015). Majelis Hakim memvonis Entik hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan.
Selain itu, Entik juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 2,4 miliar. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan. Selain itu, dalam tuntutan Jaksa, Entik juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 7 miliar subsider kurungan lima tahun.
Sidang dengan agenda putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Janverson Sinaga digelar di Ruang II Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Dalam amar putusannya Janverson menyatakan jika terdakwa Entik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadilii, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” ujarnya di persidangan.
Sebelum membacakan putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Kronologi penyelewengan dana hibah atau bansos tersebut terjadi saat Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran untuk hibah bansos tahun 2012 sebesar Rp 435 miliar dengan realisasi Rp 408 miliar untuk 2.026 penerima.

Saat itu Entik dan Destira mengumpulkan istri, orang tua dan teman-temannya untuk membuat LSM Aliansi Wirausaha Muda. Dalam sejarahnya LSM itu disebutkan sudah berdiri 2008. Itu dilakukannya agar terdakwa bisa mendapatkan dana hibah dari Pemkot Bandung.

tipikorSetelah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan dana hibah terpenuhi, terdakwa pun kemudian mengajukan permohonan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang saat itu dipimpin oleh Hery Nurhayat (tervonis kasus suap bansos). LSM Aliansi Wirausaha Muda pun akhirnya menerima dana hibah sebesar Rp 250 juta sesuai yang ada dalam dokumen DPKAD. Meskipun pihak Pemkot Bandung tidak meneliti dan bertatap muka dengan penerimanya.

Selain itu, untuk mendapatkan dana hibah, Entik pun mencatut sejumlah orang dan mengkoordinir penerimaan dana hibah bagi beberapa LSM fiktif lainnya. Ada 39 pemohon yang terdiri dari 38 LSM dan 1 koperasi yang diakomodir oleh Entik.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa orang yang datanya tercatat sebagai pemohon hibah ternyata tidak pernah mengajukan permohonan. Selain itu, LSM yang diajukan kebanyakan tidak terverifikasi dan tidak mendapat rekomendasi dari dinas terkait karena tidak layak dan tidak terdaftar di Kesbanglinmas.

Setelah dana hibah untuk LSM bodong itu cair, akhirnya mereka yang menjadi ketua LSM menyerahkan uang pencairan dana kepada Entik dan Destria di bank yang berada di Tamansari, Wastukencana dan Braga. Kerugian penyaluran hibah pada LSM tersebut mencapai Rp 8,1 miliar. Dari jumlah itu, para ketua LSM yang dicatut mendapatkan uang berkisar Rp 1-7 juta.

Sejumlah LSM yang diajukan oleh Entik dengan mencatut identitas orang lain di antaranya:

– Forum Cinta Anak Jalanan yang mendapat Rp 150 juta
– Ikatan Pemuda Intelektual yang mendapat Rp 150 juta
– LSM Laskar Pemuda Islam mendapat Rp 75 juta
– LSM Gerakan Pemuda Kreatif Rp 180 juta
– Persatuan Wanita Kota Bandung yang tidak aktif pada 2007 mendapat Rp 400 juta
– Kelompok Remaja Mandiri mendapat Rp 170 juta
– LSM Transparansi Demokrasi mendapat Rp 250 juta
– LSM Wirausaha mendapat Rp 250 juta
– Aliansi Muslim Anti Narkoba mendapat Rp 200 juta
– Forum Entrepreneur Kota Bandung mendapat Rp 250 juta

(jbs/dtc/md)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.