JABARSATU.COM – Sidang vonis terdakwa penyelewengan dana hibah-bansos Pemkot Bandung tahun 2012, Entik Musafik lagi-lagi ditunda. Sudah dua kali sidang putusan terhadap Koordinator LSM ini ditunda. Ada apa?
Seharusnya sidang dengan agenda vonis tersebut digelar pada Kamis (8/1/2015) lalu. Namun awak media yang menunggu hingga pukul 13.00 WIB saat itu baru mendapat pemberitahuan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari ini, Senin (12/1/2015).
Berdasarkan jadwal sidang Pengadilan Tipikor Bandung hari ini, disebutkan agenda sidang terdakwa Entik dengan Ketua Majelis Hakim Janverson Sinaga. Sejak pagi awak media menunggu sidang korptor yang telah merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar tersebut. Hingga pukul 15.00 WIB, sidang belum juga dimulai. Kemudian Kuasa Hukum Entik, Winarno Djati, menemui awak media dan mengatakan sidang ditunda.
“Sidang ditunda lagi,” ujarnya di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Humas PN Djoko Indiarto, ia mengatakan sidang ditunda karena ada masalah teknis.
“Cuman ada sedikit masalah teknis dalam menyiapkan putusan, (putusan) akan diucapkan hari rabu tanggal 14 Januari,” kata Djoko melalui pesan singkatnya.
Entik dituntut hukuman 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan. Selain itu, Entik juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 7 miliar subsider kurungan lima tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldi Umar menyatakan Entik telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar. Jaksa menyebut terdakwa Entik terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jbs/dtc/md)