“Sudah kita tetapkan majelis hakimnya,” kata Djoko di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (12/1/2015).
Berkas yang masuk yakni atas nama AKP Dudung Suryana, Brigadir Amin Iskandar dan Ali Irawan. Sementara berkas milik satu nama lainnya yakni AKBP Murjoko Budoyono tidak masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Berkas perkara atas nama AKP Dudung Suryana bernomor BP/BP.10.21/X/2014/Tipidkor. Dudung dijerat tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara tindak pidana perjudian melalui nternet.
Dalam berkas perkara tersebut disebutkan bahwa Dudung disebutkan dijerat dengan pasal 12 huruf a subsider pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (2) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berkas perkara bernomor BP/BP/10.23/X/2014/Tipidkor tercatat atas nama Ali Irawan. Ali diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara berkas perkara ketiga yakni atas nama Brigadir Amin Iskandar bernomor BP/BP.10.28/XII/2014/Tipidkor. Sama seperti Dudung, Amin juga dijerat dengan pasal 12 huruf a subsider pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (2) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 KUHP.
Majelis Hakim sidang perkara ini kan diketuai oleh Kristwan G Damanik dengan dua majelis anggota yakni dirinya sendiri dan Rodjat S Irawan.
“Untuk jadwal sidang belum kami tetapkan,” ucapnya.jbs/dtc/md)