JABARSATU.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar tahun anggaran 2012. Tersangka yang diperiksa yaitu S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Suparman, membenarkan hal tersebut. “Ya, hari ini sedang diperiksa,” ujar Suparman, Selasa (30/12/2014).
Pemeriksaan terhadap S, dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke tanah air selepas menunaikan ibadah umrah. Pemeriksaan, kata Suparman, dilakukan di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dari pantauan galamedianews.com di Kantor Kejati Jabar di Jln. L.L.R.E Martadinata, saat ini sejumlah wartawan masih menunggu di lobby. Belum ada konfirmasi lanjutan soal pemeriksaan S. Namun, ia sudah diperiksa sekitar 4 jam.
Seperti diketahui, dalam kasus dengan anggaran proyek mencapai Rp 88,8 miliar itu, Kejati Jabar sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka masing-masing AH sebagai Tim Teknis, S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas dan T selaku PPK untuk proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) di RSUD. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2014 lalu
Tersangka AH dan T sendiri sudah ditahan di Rutan Kebonwaru, sejak 17 Desember lalu. Mereka dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.(jbs/gm/md)