Home Hukum Panjat Tembok dengan Sarung, Empat Napi Kabur dari Lapas Warungkiara

Panjat Tembok dengan Sarung, Empat Napi Kabur dari Lapas Warungkiara

943
0

borgol11JABARSATU.COM – Empat narapidana lembaga pemasyarakatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi melarikan diri Jumat, (26/12/2014) sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut informasi yang diperoleh, tiga tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan dengan kasus pencurian dan seorang lagi kasus perlindungan anak.

Informasi yang dihimpun, empat tahanan tersebut melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Saat kejadian hampir seluruh penghuni lapas dan penjaga tengah bersiap menjalankan ibadah shalat Jumat.

“Mereka kabur dengan memanjat dinding tembok sebelah utara dekat dengan lapangan tempat aktivitas olahraga warga lapas, seng aluminium mereka rusak dan mereka lapisi menggunakan kain sarung,” ungkap Kepala Lapas warungkiara Nana Herdiana.

Sebelum memasuki lapangan, empat tahanan tersebut sempat menjebol atap masjid yang dilapisi dengan seng alumiunium dan turun tepat di pinggir lapangan, posisi mereka memang aman karena terhalang tembok masjid.

“Saat meloncat, ada penjaga yang sempat melakukan pengejaran namun mereka keburu lari menghilang karena di sekitar luar bangunan lapas ada kebun pepaya dan lokasi pesawahan milik warga,” lanjut Nana.

Saat ini pihak lapas mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengejaran ke empat tahanan yang melarikan diri tersebut termasuk menyebar foto tahanan ke seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Adapun data empat tahanan yang kabur tersebut antara lain, AS (24) warga Kampung Lembur Sawah, RT 5 RW 2 Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi terpidana kasus perlindungan anak atau UU No 23 Tahun 2002 vonis 7 tahun, MM alias Comet (39) warga Kampung depok RT 4 RW 4 Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, DG (27) warga Kampung Tegalwangi RT 5 RW 6 Kel/Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, keduanya terpidana kasus pencurian pasal 363 dengan masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan.

Terakhir BD alias Ajo (24) warga Kampung Pasir Gombong, Rt 33 RW 06 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi juga terpidana kasus pencurian atau melanggar pasal 363 dengan vonis 2 tahun 6 bulan.(jbs/dtc/md)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.