JABARSATU.COM -Kejaksaan Agung tidak berhasil melelang dua mobil milik terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gayus Tambunan. Tidak ada yang berminat membeli dua mobil tersebut.
Dua mobil milik Gayus yang dilelang adalah satu unit Honda Jazz bernopol B 52 MA dengan harga pembuka Rp 97.092.000 dan satu Ford Everest bernopol B 96 MG dengan limit Rp 119.067.900.
Ada delapan peserta yang mengikuti lelang. Namun, tak satu pun yang berminat membeli.
“Enggak tertarik sih, buat apa? Kita sih tertarik logamnya, he-he-he…,” kata Ina (30), warga Cempaka Putih, di ruang pendopo Kantor Wilayah Jenderal Kekayaan Negara (DKJN), kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).
Shinta (50), yang mengaku hanya ikut-ikutan dalam acara lelang harta Gayus, juga mengaku mengincar logam mulia milik Gayus. “Buat koleksi sebenarnya. Ya harganya mahal banget ya, modalnya kurang. Kalau mobil buat apa? Enggak tertarik. Toh mobil lama juga,” ujarnya.
Begitu juga dengan Haji Jufri, yang memenangi lelang 31 keping logam mulia yang masing-masing seberat 100 gram. Dia mengaku tak tertarik dengan mobil Gayus.
“Saya sudah paham soal kepengurusan kendaraan, ribet. Saya enggak berminat. Tadi pihak Kejagung bilang soal STNK atau BPKB akan diurus. Kan enggak tahu ada atau enggak surat-surat itu. Makanya enggak laku,” kata Jufri, seperti dilansir dari harian Warta Kota.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Suryosempono mengatakan, barang-barang yang tak laku dalam pelelangan akan dilelang ulang pada Januari 2015.
“Awal tahun akan kita mulai lagi lelang lanjutan. Pokoknya, walaupun belum laku dilelang, kita akan lanjut terus pelelangannya, di antaranya ada dua unit mobil dan apartemen,” ujarnya.memindahkan motor ke tempat yang lebih tinggi saat hujan.(jbs/kompas/md)