JABARSATU.COM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung hari ini, Selasa (23/12/2014) akan memutuskan menerima tidaknya eksepsi atau nota keberatan Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Bupati Karawang non aktif dan istrinya itu menjadi terdakwa dalam perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada sidang-sidang sebelumnya, Ade dan istrinya menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, Ade dan istri juga dijerat dengan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman untuk kedua terdakwa yaitu maksimal 20 tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melakukan pemerasan terhadap PT. Tatar Kertabumi yang ingin meminta penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk pembangunan superblok dan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut.
Untuk penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah. KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut JPU KPK, pasangan suami istri ini telah melakukan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi selama rentang waktu dari Desember 2011 hingga Juli 2014.
Sidang hari ini dengan agenda putusan sela, rencananya akan digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung. Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Nawawi Pamolango.(jbs/gm/md)