JABARSATU.COM – Warga Kec. Leles, Kab. Garut menggugat Bupati Garut karena dinilai salah mengeluarkan izin bagi berdirinya pabrik sepatu asal Korea, PT. Changshin Reksa Jaya (PT. CRJ) di lahan hutan rakyat. Selain Bupati, warga juga menggugat Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kab. Garut.
Gugatan warga dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan warga didaftarkan ke PTUN Bandung tanggal 22 Desember 2014 dengan normor perkara 1203/2014/PTUN-BDG.
Kuasa hukum warga, Wienarno Djati SH menjelaskan, warga menggugat Bupati Garut dan Kepala BPMPT Kab. Garut yang telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 514/966/022-IMB/BPMPT/2014 tanggal 22 Oktober 2014 kepada PT. CRJ. Dasar gugatan warga, karena pemberian IMB terhadap lokasi pabrik oleh BPMPT Kab. Garut telah nyata melanggar Perda No. 29 Tahun 2011-2031 pasal 32 tentang RTRW Kab. Garut.
“Menurut Perda itu, lokasi pabrik berada Kp.Babak Muncang Ds.Ciburial Kec. Leles. Dan itu merupakan daerah peruntukan hutan rakyat,” terang Wienarno kepada wartawan usai melayangkan gugatan di PTUN Bandung, Jln. Diponegoro, Senin (22/12/2014).
Wienarno mengatakan, warga sebenarnya pernah melakukan konfirmasi ke Pemkab Garut pada 4 November lalu. Mereka datang untuk menanyakan IMB bagi PT. CRJ. Pasalnya warga sekitar lokasi pabrik belum pernah dimintai persetujuan atau menandatangi izin domisili terkait pabrik tersebut.
“Karena merasa diabaikan dan dampak ketidaknyamanan atas berdirinya pabrik tersebut, warga pun memutuskan menggugat BPMPT yang merupakan kepanjangan tangan dari Bupati Garut,” terang Wienarno.
Ia menambahkan, keberadaan PT. CRJ berdampak langsung terhadap warga sekitar. Seperti misalnya polusi udara yang tidak sehat, getaran dampak pembangunan kontruksi pabrik serta kebisingan kendaraan alat berat. “Warga sampai sekarang pun tidak pernah diajak musyawarah,” jelasnya.
Dikatakan Wienarno, sesuai dengan alasan itulah maka penggugat dalam hal ini warga memohonkan agar majelis hakim PTUN Bandung memeriksa dan memutuskan obyek gugatan (PT.CRJ,red) yang menjadi sengketa dalam penundaan.
“Klien kami menuntut agar PTUN Bandung mengabulkan permohonan penggugat. Warga juga menuntut PTUN menyatakan tidak sah atas IMB yang diberikan kepada PT. CRJ dan memerintahkan mencabut surat IMB dari BPMPT Kabupaten Garut,” tandas Wienarno. (jbs/gm/md)