JABARSATU.COM -Uang yang diduga diselewengkan mantan Ketua KONI Kabupaten Bandung, HS digunakan untuk kepentingan pribadi. HS diperkirakan menyalip dana hibah Pemkab Bandung sebesar Rp 1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung, Andri Juliansyah mengatakan, belum mengetahui digunakan apa saja uang tersebut. Pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka.
Andri menambahkan, meski yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, tak mempengaruhi penyidikan kasus tersebut.
“Meski dia anggota dewan penyidikan tidak ada masalah. Kita juga masih kembangkan untuk mengetahui pihak lain yang terlibat,” kata Andri.
Akibat perbuatannya, Hilman dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang tipikor. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (jbs/tj/md)