JABARSATU.COM -Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu hari ini (17/12/2014). Herry menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012.
Herry terseret kasus itu berkaitan dengan ditangkapnya kordinator LSM, Entik Musakti. Entik sendiri kini masih menjalani persidangan dan menunggu putusan majelis hakim.
Status Herry sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap majelis hakim yang menangani perkara Bansos Kota Bandung. Ia sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 5 tahun penjara dan harus mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.
Sidang perkara korupsi hibah dengan terdakwa Herry digelar di Ruang Sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu. Herry yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu datang dengan didampingi seorang penasehat hukumnya.
Agenda sidang yang dipimpin majelis hakim Endang Makmun, Djojo Djauhari, Djoko Indiarto itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini JPU tengah membacakan surat dakwaannya.(jbs/gm/md)