Home Hukum Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Terncam...

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Terncam 20 Tahun Penjara

985
0

borgol1JABARSATU.COM – Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, yang juga terpidana kasus suap hakim Bansos Pemkot Bandung, terancam dihukum 20 tahun penjara. Herry kini dihadapkan pada perkara baru yaitu dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012.

Sebelumnya, Herry divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap. Ia divonis bersama dengan Toto Hutagalung, Setyabudi Tedjocahyono dan Asep Triana. Untuk perkara korupsi dana hibah, Herry kembali dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu terungkap dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (17/12/2014). Sidang yang dipimpin Endang Makmun itu menggagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung.

Dalam dakwaannya tim JPU yang dipimpin Rinaldi Umar menyebut Herry didakwa dengan pasal subsideritas. Dengan dakwaan primer dijerat Pasal 2 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.

“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Rinaldi usai persidangan.

Dakwaan terhadap Herry, tambah Rinaldi, hampir sama dengan terdakwa sebelumnya, yakni Entik Musafik yang dituntut 10,5 tahun di persidangan sebelumnya.

“Dakwannya hampir sama (dengan Entik). Kerugiannya pun sama Rp 8 miliar. Tapi ‎​ada penambahan sedikit peran pejabat Pemkot dalam hal ini Herry sebagai Kepala DPKAD,” terang Rinaldi.

Disebut Rinaldi, dalam hal ini terdakwa Herry yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPKAD mempunyai peran dalam penandatanganan hibah itu seperti apa. Mulai dari penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga keluarnya Surat Perintah Membayar (SPM).

“Dalam NPHD juga ada tandatangan fiktif dan tidak dibuat sebagaimana mestinya. Dalam DPA (daftar penerima anggaran) yang tercantum nama penerima A, tapi saat pencairan yang menerima nama X,” jelasnya.

Dalam dakwaan tersebut, lanjut Rinaldi, Herry didakwa bertanggungjawab atas atas kerugian negara Rp 8 miliar. “Makanya kita minta pertanggungjawabannya di pengadilan,” katanya.

Atas dakwaan itu baik Herry maupun penasihat hukumnya sama-sama mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada Rabu (24/12/2014)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.