Home Bisnis & Ekonomi Siaran Langsung “Ngunduh Mantu” Raffi Ahmad di Pendopo Bandung Harus Dibatalkan

Siaran Langsung “Ngunduh Mantu” Raffi Ahmad di Pendopo Bandung Harus Dibatalkan

988
0

rafiJABARSATU.COM – Anggota DPRD Kota Bandung menyayangkan keputusan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang memberikan izin resepsi ngunduh mantu Raffi Ahmad-Nagita Slavina di Pendopo Kota Bandung 30 Desember mendatang. Apalagi acara ngunduh mantu tersebut akan disiarkan di salah satu stasiun tv swasta.
“Baiknya, wali kota mempertimbangkan kembali pemberian izin ngunduh mantu Raffi Ahmad di Pendopo. Harus dipertimbangkan Teguran KPI terhadap stasiun tv swasta yg menayangkan resepsi pernikahan Raffi Ahmad beberapa waktu lalu. KPI menilai tayangan tersebut sudah melampaui batas, krena frekuensi siaran adalah milik publik hingga harus digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Anggota DPRD Kota Bandung Ade Fahruroji kepada detikcom, Senin (15/12/2015).
Menurut Ade, penayangan prosesi pernikahan Raffi Ahmad sudah melampaui batas. Kali ini, malah akan kembali digelar dan ditayangkan dan disiarkan langsung dari Pendopo Kota Bandung.
“Sebagai pimpinan pemerintah daerah, wali kota sudah seharusnya menghargai lembaga KPI sebagai lembaga yang diamanahkan undang-undang untuk menjaga hak-hak publik di dunia penyiaran,” jelasnya.
Selain itu, Ade juga mempertanyakan keberadaan Perwal nomor 739 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Halaman dan/atau Gedung di Lingkungan Balai Kota dan Pendopo.
“Apakah Wali kota sekarang sudah mengganti Perwal 2009? Kalau belum berarti harus mematuhi Perwal 2009 dimana Perwal tersebut hanya membolehkan Pendopo digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ucapnya.
Selain itu, Ade menilai kegiatan ngunduh mantu yang menjadi hak siar RCTI ini merupakan kegiatan komersil, sehingga Wali Kota harus mempertimbangkan peraturan yang terkait dengan pendapatan.
“Kalau tidak ada pendapatan bagi pemkot, kemana potensi dana dari kegiatan komersil RCTI mengalir? Kalaupun tidak ada, apa logis kegiatan komersil tidak memberikan biaya sewa tempat? Contoh saja, kalau bikin acara di Tegalega, itu kan ada peraturan yang mengikat tentang pemasukan kepada Pemkot,” tandasnya.(JBS/DTC/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.