Home Hukum Satpol PP Segera Panggil Pemilik Kos yang Diduga Tempat Mesum

Satpol PP Segera Panggil Pemilik Kos yang Diduga Tempat Mesum

878
0

tkwJABARSATU-COM- Satpol PP Kota Bandung berencana memanggil pemilik rumah kost di Jalan Banceuy yang memiliki sekitar 40 kamar .
Rumah kost berlantai dua diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.

“Pemilik rumah akan segera dipanggil,  ujar  Plt Kepala Satpol PP Kota Bandung Meivy Adha Krisna  di markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (10/12/2014).

Meivy mengatakan jadwal belum bisa dipastikan waktu pemanggilan pemilik rumah kost  di Jalan Banceuy 40a itu guna dimintai keterangan.
“Kami sudah gerebek rumah kost dan terjaring delapan pasangan, kami kami terus melakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam,” ucap Meivy.

Menurut Meivy Rumah kost  disinyalir dijadikan tempat asusila dengan bukti delapan  pasangan bukan suami istri sempat terjaring razia.
Delapan perempuan seksi penghuni rumah kost sudah mengikuti  sidang tindak pidana tipiring (tipiring) lantaran terbukti melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf bbb (melakukan perbuatan asusila) sesuai Perda 11 tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan (K3).

Delapan perempuan penyewa kamar kost Banceuy  berusia 19 hingga 22 tahun itu membayar sanksi denda yang nominalnya variatif atau mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (tj/md

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.