JABARSATU-COM- Satpol PP Kota Bandung berencana memanggil pemilik rumah kost di Jalan Banceuy yang memiliki sekitar 40 kamar .
Rumah kost berlantai dua diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.
“Pemilik rumah akan segera dipanggil, ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Bandung Meivy Adha Krisna di markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (10/12/2014).
Meivy mengatakan jadwal belum bisa dipastikan waktu pemanggilan pemilik rumah kost di Jalan Banceuy 40a itu guna dimintai keterangan.
“Kami sudah gerebek rumah kost dan terjaring delapan pasangan, kami kami terus melakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam,” ucap Meivy.
Menurut Meivy Rumah kost disinyalir dijadikan tempat asusila dengan bukti delapan pasangan bukan suami istri sempat terjaring razia.
Delapan perempuan seksi penghuni rumah kost sudah mengikuti sidang tindak pidana tipiring (tipiring) lantaran terbukti melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf bbb (melakukan perbuatan asusila) sesuai Perda 11 tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan (K3).
Delapan perempuan penyewa kamar kost Banceuy berusia 19 hingga 22 tahun itu membayar sanksi denda yang nominalnya variatif atau mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (tj/md