JABARSATU-COM – Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Jawa Barat kepung Gedung Sate, Rabu (10/12/2014). Aksi para buruh yang menuntut revisi SK UMK 2015 tersebut sempat diwarnai dengan kericuhan usai menjebol pintu gerbang Gedung Sate. Aksi kericuhan sendiri terjadi ketika para buruh mendesak untuk bisa masuk ke halaman Gedung Sate untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Para buruh pun berusaha merangsek dan mencoba membobol pintu gerbang Gedung Sate. Namun aksi tersebut langsung diantisipasi aparat kepolisian. Bahkan aparat kepolisian pun langsung menyiagakan petugas anti huru hara. Ketegangan pun semakin menjadi, ketika para buruh bersiap untuk mencoba mendobrak barisan petugas anti huru hara. Namun kericuhan tersebut tidak berlanjut terlebih ada pihak pemprov melakukan negosiasi. Saat ini para buruh sendiri masih melakukan orasi dan mendesak agar hasil kajian segera disosialisasikan.
Sementara itu Baharudin Simbolon, sekertaris KSBSI Jawa Barat mengatakan, aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya. Dimana para buruh mendesak gubernur agar umk direvisi dan ditetapkan serta disesuaikan dengan memperhatikan dampak kenaikan BBM sebesar 7,8 persen. Oleh karena itulah para buruh mendesak penyesuaian dampak inflasi kenaikan harga BBM sebesar 7,8 persen. Pada tanggal 21 November lalu, gubernur telah mengeluarkan SK UMK 2015. Namun hal tersebut belum mempertimbangkan inflasi dan dampak kenaikan harga BBM. Bahkan Gubernur pun berjanji akan melakukan kajian untuk menambah tentang dampak kenaikan BBM.
“Kita dapat informasi hari ini dewan penyupahan provinsi sedang menghitung dampak kenaikan bbm untuk merekomendasikan ke gubernur agar sk yang sudah dikeluarkan itu dicabut dan diganti yang baru yang menambahkan dampak kenaikan harga bbm,” katanya.
Namun lanjutnya, perjuangan hari ini bukan hanya meminta nilai itu saja, gubernur pun harus menentukan nilai sesuai dengan yang diharapkan para buruh. “Karena memang di beberapa provinsi seperti jateng itu hanya 2 persen, kita tidak mau seperti jateng, tapi minta 7,8 persen,” katanya.
Dikatakannya, gubernur harus segera menetapkan hasil kajian tersebut. Terlebih saat ini waktunya cukup mepet. Seiring dengan persiapan pengusaha dalam melakukan penangguhan UMK 2015.
“Sesuai dengan ketentuan undang undang itu harus segera, karena tanggal 20 desember itu diberikan kewenangan waktu bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan, terutama bagi perusahaan tidak mampu. Artinya sebelum tanggal 20 desember harus keluar sk baru, jadi memang harus disegerakan minggu ini, itu harus keluar sehingga ada persiapan untuk perusahaan untuk melakukan penangguhan. Sebelum tanggal 20 desember harus keluar dan disosisialisasikan ke pengusaha. Sehingga ada waktu untuk pengusaha untuk melakukan penangguhan,” katanya