JABARSATU.COM-Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rumah tangga dengan kerugian negara Rp 10 miliar, tiga mantan pejabat Pegadaian cabang pembantu Cikudapateuh dijebloskan ke penjara Rutan Kebon Waru, Senin (8/12/2014).
Sebelum dijebloskan, ketiga tersangka diperiksa oleh penyidik sejak Senin pagi, kemudian sore harinya keluar dan langsung dijemput mobil tahanan untuk selanjutnya diantar ke Rutan Kebonwaru. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Suparman saat dikonfirmasi galamedianews.com di Kantor Kejati Jabar.
“Iya tiga pejabat pegadaian ditahan karena tersangkut korupsi,” kata Suparman.
Lebih jauh Suparman menyatakan, ketiga tersangka tersebut terlibat penyaluran kredit usaha rumah tangga (krista) pada kantor Cabang Pegadaian Cikudapateuh Kota Bandung. Dimana, kredit krista itu disalurkan dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kontsruksi penjaminan kredit secara fidusia.
Kredit itu diberikan oleh Perum Pegadaian kepada pemilik dan pengelola usaha rumah tangga (usaha mikro) yang membutuhan dana dalam bentuk pinjaman modal.
“Jangka waktu pelunasan kredit krista atau batas maksimum pinjaman adalaah 12 bulan, 24 bulan dan 36 bulan,” kata Suparman. (JBS/GM/MD)