JABARSARTU.COM-Satpol PP Kota Bandung mulai menerapkan denda sampah terutama pengadaan tong sampah di kendaraan dengan merazia kendaraan-kendaraan yang masuk Balaikota, Jln. Wastukancana, Senin (8/12/2014).
Dari puluhan kendaraan yang masuk Balaikota dalam satu jam razia, 15 pemilik kendaraan dikenai denda karena tak menyediakan tong sampah dalam kendaraannya.
“Mulai minggu ini tak ada toleransi, kita kenai denda paksa sampah. Untuk pelanggar yang tak menyediakan tong sampah di kendarannya dikenai denda 250rb,” ungkap Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah, Teddy Wirakusumah, di Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana.
Dari 15 pemilik kendaraan, 3 orang langsung membayar langsung denda Rp 250 ribu. Kebanyakan dari pelanggar mengaku sosialisasi dari Pemkot Bandung kurang, dan keberatan akan denda yang cukup besar tersebut.(JBS/GM/MD)