Home Hukum Pelaku Penghina Polisi di Bandung Minta Maaf

Pelaku Penghina Polisi di Bandung Minta Maaf

1123
0

topi_polisiJABARSATU.COM – Dua orang penghina polisi yang mengaku sebagai anak dan keponakan mantan Wakil Gubernur Jabar, Dede Yusuf, yakni Papin Augusto (28) dan Ari Rahman (25) meminta maaf atas perbuatannya.
Keduanya berkilah dirinya hanya berlaku spontan dan dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.
“Saya secara pribadi meminta maaf atas tindakan saya kepada instansi Polri. Itu karena saya dalam pengaruh alkohol dan panik,” kata Papin saat ditemui di Jalan Sumatera Bandung.
Dalam kesempatan itu, Papin mengaku perbuatan tersebut tidak pantas untuk dilakukan. Papin juga meminta maaf kepada mantan Wakil Gubernur Dede Yusuf dan warga Bandung atas perbuatannya.
“Saya meminta maaf kepada warga Bandung. Sebetulnya saya tidak mempunyai hubungan keluarga atau ikatan saudara dengan Pak Dede Yusuf. Saya melakukan itu karena panik. Spontan saja karena nama tokoh Jawa Barat yang saya ketahui ya beliau (Dede Yusuf),” akunya.
Papin yang merupakan warga Bekasi ini juga berharap kepolisian, Dede Yusuf dan masyarakat Bandung agar memaafkan perbuatannya. Ia pun tetap akan mengikuti prosedur hukum yang ada termasuk wajib lapor selama dua kali dalam satu minggu setiap hari Senin dan Kamis.
Seperti diketahui peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/11/2014) sekitar pukul 01.45 WIB di Sobbers Bar Jalan Setiabudhi, Kota Bandung. Saat itu Polrestabes Bandung tengah melakukan operasi gabungan bersama POM TNI di tempat hiburan malam.
Papin merupakan warga Jalan Cemara, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi dan Arie warga Genang Ngamplang, Kabupaten Garut. Keduanya ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Bandung karena melakukan penghinaan kepada aparat kepolisan.
Tidak terima dengan pemeriksaan tersebut, Papin dan Ari mengaku sebagai anak dan keponakan mantan Wakil Gubernur Jabar yang kini menjabat komisi IX DPR RI, Dede Yusuf.
Tidak hanya itu, Papin dan Ari pun menghina petugas dengan kata-kata kasar dan mengancam akan menelepon Dede Yusuf dan akan menurunkan pangkat para petugas kepolisian.
Keduanya dijerat pasal 207 jo pasal 310 jo pasal 316 KUHPidana tentang menghina dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan suatu penguasa dengan ancaman 9 bulan dan dikenakan wajib lapor satu minggu dua kali setiap Senin dan Kamis.(jbs/dtc/md)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.