JABARSATU.COM -Sudah satu minggu Penegakkan Perda K3 soal denda sampah diberlakukan di Kota Bandung. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberi kelonggaran selama satu minggu perrtama tersebut. Namun mulai Senin besok, yang belum mematuhi aturan, siap-siap kena razia!
“Hari ini banyak razia. Karena seminggu kemarin lurah dan camat sudah beredar dari rumah ke rumah untuk sosialisasi,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Jalan Suratman, Bandung.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada pedagang pasar. Emil menilai salah satu sumber sampah yakni dari pedagang pasar.
“Yang kita lebih push itu pedagang pasar. Karena banyak sampah yang dihasilkan di sana,” kata Emil.
Selama sepekan, Emil mengklaim tidak ada pelanggaran yang signifikan terkait denda samphah. Malah menurutnya, laporan yang diterima banyak terkait warga-warga yang melakukan aksi positif.
“Sebetulnya laporan ke saya sudah membaik. Misalnya ada warga yang menandatangani poster secara bersama-sama untuk tidak membuang sampah sembarangan. Kalau yang lain-lain, namanya juga aturan yag baru, jangan berharap hasilnya instan,” tandsnya.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung memberlakukan denda sampah mulai 1 Desember 2014. Dendanya mulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Namun Pemkot Bandung masih toleransi selama sepekan ini. Selain itu guna membasmi pelanggar sampah, sosok para relawan Prabu ‘Superhero’ turut dilibatkan.(jbs/dtc/md)