JABARSATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Yance yang berjaket kuning itu digelandang ke rutan usai dijemput paksa jaksa tadi pagi.
Yance keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (5/12/2014). Yance yang mengenakan jaket warna kuning itu bungkam saat dicecar awak media. Yance ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Sejak 13 September 2010 Yance telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar. Yance telah ditetapkan tersangka sejak 5 tahun silam.
Informasi yang didapat, penyidik kejaksaan telah berangkat sejak semalam untuk menjemput Yance. Yance yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu saat ini tengah diperiksa setelah 3 kali mangkir.
Selain itu, ada 3 orang lain yang juga diduga terlibat yaitu Agung Rijoto selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu dan M Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Dalam kasus ini, 3 orang itu sudah divonis. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1451K/Pid.Sus/2011, Agung Rijoto dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Daddy dan Ichwan diputus bebas.(jbs/dtc/md)