Home JabarKini Mantan Bupati Indramayu Yance Ditahan Kejagung

Mantan Bupati Indramayu Yance Ditahan Kejagung

2244
0

yanceJABARSATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance terkait dugaan‎ korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Yance yang berjaket kuning itu digelandang ke rutan usai dijemput paksa jaksa tadi pagi.
Yance keluar dari ‎gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (5/12/2014). Yance yang mengenakan jaket warna kuning itu bungkam saat dicecar awak media.‎ Yance ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
‎Sejak 13 September 2010 Yance telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar. ‎Yance telah ditetapkan tersangka sejak 5 tahun silam.
Informasi yang didapat, penyidik kejaksaan telah berangkat sejak semalam untuk menjemput Yance. Yance yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu saat ini tengah diperiksa setelah 3 kali mangkir.
Selain itu, ada 3 orang lain yang juga diduga terlibat yaitu ‎Agung Rijoto selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu dan M Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Dalam kasus ini, 3 orang itu sudah divonis. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1451K/Pid.Sus/2011, Agung Rijoto dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Daddy dan Ichwan diputus bebas.(jbs/dtc/md)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.