JABARSATU.COM – Anggota Unit II Sub II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap IM (30) di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. IM merupakan seorang pengedar sabu-sabu yang kerap menjadikan hotel sebagai tempat transaksi.
Penangkapan terhadap IM ini bermula dari informasi yang diberikan warga soal akan adanya transaksi narkoba di hotel tersebut. Polisi pun melakukan menyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek IM di dalam sebuah kamar hotel.
“Kami dapatkan paket sabu-sabu siap edar di dalam kamarnya. Dia tak bisa mengelak lagi,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto, Kamis (4/12/2014).
Barang bukti berupa 65 bungkus plastik bening yang terdiri dari 35 paket sabu-sabu dan 30 paket sabu-sabu dalam dompet dua dompet berbeda, polisi juga mengamankan puluhan butir pil happy five dari tangan tersangka.
“Ada 50 butir pil happy five dan delapan butir pil alprazolam yang diduga jenis psikotropika yang kita temukan,” katanya.
Barang-barang tersebut dikatakan Nugroho disembunyikan tersangka di bawa kasur di kamar hotel tersebut.
Menurut pengakuan IM, ia mendapatkan barang tersebut dari Jo yang diambilnya dari Pasar Keramat Jati Jakarta Timur. Jo saat ini masih diburu polisi dan berstatus DPO.
Oleh Jo, IM disuruh untuk mengantarkan paket-paket tersebut pada pembeli di Kota Bandung. Untuk satu gram sabu-sabu, IM mengaku diupah Rp 50 ribu.
Saat ditangkap beberapa hari lalu, IM mengaku saat di hotel itu dirinya tengah menunggu pembeli. Namun, bukannya pembeli yang datang melainkan polisi yang datang untuk menangkapnya.
Akibat perbuatannya, IM dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(JBS/DTC/MD)