JABARSATU.COM – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M., menegaskan cukup banyak tersangka dan terpidana kasus korupsi yang berasal dari kalangan politisi.
“Sebutan tersangka atau terpidana kasus korupsi itu merupakan bagian dari status mereka sebagai pejabat negara,” kata Rizal.
Rizal menyampaikan hal itu pada kesempatan orasi ilmiah berkenaan dengan penerimaan jabatan guru besar tidak tetap pada sidang terbuka komisi guru besar senat Universitas Padjadjaran (Unpad) di Ruang Rektorat Unpad Jatinangor, Kab. Sumedang yang dihadiri oleh Rektor Unpad Jatinangor Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul.Kamis (4/12/14)
Dalam orasi ilmiahnya itu, Rizal menegaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan kalangan politisi itu bukan diperuntukan bagi pendanaan partai politik.
“Memperkaya diri sendiri lebih dominan,” katanya.
Orang yang melakukan tindak pidana korupsi itu, kata dia, lebih pada memanfaatkan jabatan dan pencucian uang.
“Sesempurna apapun sistem yang dibuat dalam mengatur soal pendanaan partai politik, tetap saja terdapat ruang yang samar-samar,” katanya.
Ditegaskannya, aliran dana partai politik dari yang besar hingga kecil itu, tidak ada yang bisa menjamin dapat memenangkan kompetisi dan kontestasi politik.
“Sebenarnya, kerja politik bukan kerja rugi-laba dalam hukum ekonomi,” katanya.
Rizal juga sempat menyinggung tentang pelaksanaan pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali.
“Pemilu itu sebagai upaya untuk memperbaharui kontrak politik antara penyelenggara negara dengan warga negara guna menciptakan keadilan sosial,” tuturnya.
Salah satu unsur penting dalam rangkaian pemilu itu, kata dia, menyangkut masalah pendanaan politik.
“Pada pelaksanaan pemilu itu, para kontestan pemilu dan pilpres memerlukan kekuasaan untuk kepentingan kelompok, golongan dan partai politik masing-masing,” tuturnya. (JBS/GM/MD)