JABARSATU.COM – Terdakwa penyelewengan dana hibah-bansos Pemkot Bandung tahun 2012, Entik Musafik dituntut hukuman 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan. Selain itu, Entik juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 7 miliar subsider kurungan lima tahun.
Dalam Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/11/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldi Umar menyatakan Entik telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar.
Jaksa menyebut terdakwa Entik terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta kepada majelis hakim untuk mengadili terdakwa Entik Musafik hukuman 10 tahun enam bulan penjara denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan,” ujar Jaksa Rinaldi dalam sidang yang dipimpin Janverson Sinaga. Entik juga diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 7 miliar subsider kurungan lima tahun.
Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagai bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada koordinator LSM tersebut.
“Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan, mengatasnamakan agama (Islam). Sedangkan yang meringankan terdakwa memiliki istri dan anak,” ucap Jaksa.(JBS/GM/MD)