JABARSATU.COM – Polri telah resmi memberhentikan status sebanyak 12 orang pegawai KPK dari korps Bhayangkara.
Demikan dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang mengaku sudah mengklarifikasi permohonan pengunduran diri personelnya dari kepolisian tersebut.Seperti yang dilansir merdeka.com, Rabu (3/12/14).
“Seminggu lalu lah (mengundurkan diri),” ujar Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta.
Dikatakan, sebelum menyetujui permohonan pengunduran diri itu,pihaknya telah memanggil para pegawai KPK tersebut, termasuk memanggil keluarganya yaitu istri dan anaknya. “Kami panggil dulu akan mengundurkan diri, tanya istri dan keluarga. Kami beri keleluasaan untuk memilih berprofesi di manapun,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah memberikan keleluasaan kepada seluruh personelnya untuk mengembangkan karier, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami beri keleluasaan untuk memilih berprofesi di manapun,” ujarnya.
Hingga saat ini, antara KPK dan Polri belum ada peraturan yang mengatur mekanisme pegawai KPK yang berasal dari instansi kepolisian.
“Pegawainya KPK adalah bagaimana mekanisme pegawainya KPK. Tidak ada alih status dalam golongan tertentu termasuk AKP, Kompol, AKBP,” ujarnya.(jbs/gm/md)