Home JabarKini Korupsi Rp 9 miliar Pengadaan Alkes dan Laboratorium,Mantan Dirut RSUD Cibabat Dituntut...

Korupsi Rp 9 miliar Pengadaan Alkes dan Laboratorium,Mantan Dirut RSUD Cibabat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

1302
0

pnbandungJABARSATU.COM – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 9 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) laboratorium dan penunjang layanan kesehatan (PLK) di RSUD Cibabat ,Mantan Dirut RSUD Cibabat, Kota Cimahi, dr. Endang Kesuma Wardani, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Selain hukuman badan, Endang juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung .Rabu (3/12/14).
Dalam tuntutannya, JPU Suroto Supena dihadapan majelis hakim yang diketuai Djoko Indoarto mengatakan, Endang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Endang Kesuma Wardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU Suroto saat membacakan berkas tuntutannya.
Peristiwa yang menjerat Endang itu terjadi pada tahun 2011. Berawal dari adanya bantuan dana dari APBD Propinsi Jabar senilai Rp 9 miliar untuk pengadaan 17 macam alkes untuk RSU Cibabat. Adanya bantuan pengadaan alkes itu rupanya diketahui oleh Nur Annisa, sales manager PT Behrindo Nusa Perkasa untuk menawarkan alkes ke RSU Cibabat melalui Endang selaku Dirut yang juga pengguna anggaran.
Setelah melakukan pertemuan beberapa kali akhirnya disetujui pengadaan alkes itu sesuai yang ditawarkan Nur Annisa. Dalam pengadaan alkes, Endang melakukan kesalahan yakni menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tidak menyusun berdasarkan harga pasar dan survei namun menggunakan harga yang diberikan oleh Nur Annisa yang harganya jauh lebih tinggi.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Kemudian dalam perjalanannya diketahui bahwa PT Behrindo Nusa Perdana dibuat seolah-olah merupakan sub distributor dari tiga perusahaan distributor alkes.
Selanjutnya pengadaan barang tersebut setelah dikirim ternyata tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara. Akibat perbuatan terdakwa dr Endang dan Nur Annisa dinilai telah memperkaya PT Behrindo Nusa Perkasa senilai Rp 3.133 miliar.(jbs/gm/md)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.