Home Hukum Diperiksa Hampir 24 Jam, KPK Tahan Ketua DPRD Bangkalan

Diperiksa Hampir 24 Jam, KPK Tahan Ketua DPRD Bangkalan

831
0

kpkJABARSATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron setelah hampir 24 jam diperiksa.
Fuad terlihat keluar dari gedung KPK mengenakan baju tahanan KPK serupa rompi berwarna oranye. Ia berjalan tergesa menuruni tangga gedung KPK menuju mobil tahanan tanpa berbicara banyak.
“Saya tidak punya komentar. Saya tawakal saja sama yang maha kuasa,” kata Fuad, Selasa malam tadi.
Fuad ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkapnya dalam operasi tangkap tangan Selasa (2/12/2014) dini hari.
Selang beberapa saat, ajudan Fuad yang bernama Rauf juga keluar gedung mengenakan baju tahanan KPK. Tanpa berkomentar apa pun, Rauf bergegas masuk ke mobil tahanan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Fuad dan Rauf ditahan di rumah tahanan KPK di Guntur, Jakarta Barat.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. KPK pun menetapkan Antonio sebagai tersangka dan langsung menahan Antonio di rumah tahanan KPK yang berada di sisi gedung KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Ada pun keempat tersangka itu adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono. Bambang menyatakan, dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai pihak penerima uang. Sedangkan Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara uang.
Menurut Bambang, Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima uang. Sedangkan Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi uang. Bambang mengatakan, kasus yang melibatkan keempat orang tersebut terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Ia menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi uang dan Ketua DPRD Fuad Amin Imron sebagai penerima uang.
Bambang mengatakan, PT MKS yang dipimpin Antonio pernah bekerjasama dengan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerjasama tersebut dilakukan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Oleh karena itu, pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT Media Karya Sentosa.
Bambang mengatakan, saat ini KPK masih mendalami keterlibatan PD Sumber Daya dalam kasus tersebut berperan sebagai sarana atau termasuk sebagai pelaku.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 700 juta dari Rauf yang diduga baru diberikan oleh Antonio dan akan diserahkan kepada Fuad. Selain itu, KPK juga menyita tiga koper besar dari kediaman Fuad di Bangkalan, Jawa Timur. Namun, belum diketahui pasti total uang yang disimpan dalam koper-koper itu. Bambang menaksir, jumlah uangnya bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi hadiah disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima hadiah disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.(jbs/kompas/md)

Previous articleHarga Cabai Rawit di Bandung Tembus Rp 85 Ribu/Kg
Next articlePORPEMDA Jabar 2014 Yaris Riyadi Jadi Pembawa Obor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.