JABARSATU.COM – Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sebagai penyelenggara negara, Ade didakwa telah melakukan pemerasan. Pun dengan istrinya yang saat kasus terjadi tercatat sebagai anggota DPRD Kab. Karawang.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa (2/12/2014).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Nawawi Pamolango dan kedua anggota Djoko Indiarto serta Adriano, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman untuk kedua terdakwa yaitu maksimal 20 tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melakukan pemerasan terhadap PT. Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan superblok dan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut.
Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.
Untuk penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah. KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU.(JBS/GM/MD)