JABARSATu.COm -Komisi B DPRD Kota Bandung akan meminta klarifikasi Dinas Pelayanan Pajak (disyanjak) terkait piutang PBB (pajak bumi dan bangunan) yang diserahkan pusat ke Pemkot Bandung sebesar Rp 600 miliar. Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Tatang Suratis berharap piutang yang cukup besar bisa ditagihkan pada penunggak pajak.
“PBB semula dikelola pusat kini diserahkan ke daerah. Saat penyerahan dari pusat ke Pemkot Bandung ada piutang sebesar Rp 600 miliar,”ujar Tatang di gedung DPRD.
Tatang mengatakan, pentingnya klarifikasi ke Disyanjak agar cepat ditagih karena jika sudah lima tahun akan kadaluarsa. Menurut Tatang, berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada tahun 2013 piutang PBB ini Kota Bandung sebesar Rp 90 miliar dan kini menjadi Rp 600 miliar. Selain masalah piutang, kata Tatang, pihaknya pun akan klarifikasi soal tunggakan pajak di luar Rp 600 miliar. Apakah penunggak tersebut sudah diberi teguran atau pun ada yang dalam proses penyitaan.
“Selanjutnya ada juga persoalan baru di mana wajib pajak yang sudah bayar di bank ternyata masih dikeluarkan tagihan oleh Disyanjak. Kami akan telusuri apakah uangnya masih belum ditransfer ke kas daerah, atau masih dalam proses input,” terangnya.(jbs/tj/md)