JABARSATU.COM – Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan mengaku belum mengetahui soal rencana Pemkot Cimahi yang akan menjual salah satu aset yakni Pusat Niaga Cimahi (PNC) yang berlokasi di Cibeureum.
“Saya belum dengar langsung dari bu Wali soal PNC akan dijual. Bu Wali belum secara resmi menyampaikan kepada kita. Jika memang Bu wali sudah melakukan kajian yang dalam soal itu, harusnya disampaikan juga kepada DPRD, karena kita kan bersinergi dan hal itu ada dalam Undang-undang No.32. Ketika memutuskan hal yang strategis harus dibicarakan bersama-sama,” beber Agun sapaan akrab Achmad Gunawan saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Cimahi Jln. Djulaeha Karmita, Kamis (27/11/14)
Diakui Agun, Wali kota memang memiliki kewenangan untuk melelang barang yang sudah tidak layak pakai, dan barang yang tidak produktif. “Lahan-lahan tidur silakan dibangunkan, karena Cimahi tidak punya lahan luas. Termasuk di Cibeureum (PNC,red), kalau langkah itu (dijual,red)dilakukan why not, daripada tidak terolah,” bebernya. (jbs/gm/md)