Home JabarKini Diskriminasi Pemilu Bagi Kaum Disabilitas

Diskriminasi Pemilu Bagi Kaum Disabilitas

1083
0

btrusJABARSATU.COM – Sebuah LSM bernama B_Trust,telah melakukan upaya pada Pemilu 2014 kemarin, didukung Uni Eropa dan dukungan berbagai pihak terkait.
“Upaya itu, ialah melakukan serangkaian kegiatan yang tujuan utamanya untuk meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya pada kelompok pemilih penyandang disabilitas dan lansia di Provinsi Jawa Barat” kata Yuyu Komariyah, MA.Ph.d.

Rangkaian kegiatan tersebut dimulai dari melakukan pengorganisasian tim fasilitator dan relawan di lapangan, pelatihan-pelatihan, pengembangan kerjasama dengan KPUD dan Panwaslu, sosialisasi dan kampanye publik sampai dengan monitoring pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 9 April dan 9 Juli 2014 lalu.
“Para penyandang disabilitas dan lansia Marjinal harus memiliki setaraan pada setiap pelaksanaan pemilu atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sayangnya selama ini, masih ada diskriminasi terhadap mereka,”. Demikian disampaikan Deputy Director B-trust tersbut di sela-sela Seminar Nasional dan Peluncuran Buku Membangun Kesetaraan Politik “Jejak langkah Penguatan Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Lansia Marjinal Pada Pemilu 2014 di Jawa Barat di Hotel Horizon Jln. Pelajar Pejuang Bandung, Kamis (27/11/2014).
Menurut Yuyu, adanya diskriminasi atas setiap orang berdasarkan distabilitas merupakan suatu pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang.
“Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam berpolitik pada setia penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” kata Yuyu.
Pada Pemilu 2014 lalu, KPU menyatakan partisipasi pemilih mencapai 75,11 persen dengan angka partisipasi sedangan 24,89 persen pemilih tidak menggunakan hak pilihnya di KPU. Sedangkan suara sah dalam pemilu legislatif 2014 adalah 124.972.491 suara.
“Memang harus ada komitmen yang semakin kuat dari kalangan pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif, di pusat dan daerah untuk mengupayakan penyediaan anggaran yang lebih memadai bagi pemenuhan sarana prasarana, yang menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan lansia dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada” tegasa Yuyu.(JBS/M)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.