JABARSATU.COM – Asep Priatna (44), ayah bejat yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri selama tujuh tahun ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/12/2014). Ia didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut Asep dijerat dengan dakwaan kumulatif yaitu pasal 47 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 82 UU No23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar JPU Anne S usai sidang di ruang sidang IV PN Bandung Jalan LRE Martadinata.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Istining ini langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Ada 9 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangannua tadi,” sebut Anne.
Diantara saksi tersebut hadir pula saksi korban yaitu Y.
Seperti diberitakan sebelumnya ulah biadab Asep ini terungkap berawal dari laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban yang merupakan anak kandung Asep yaitu Y melaporkan ayahnya tersebut ke Polrestabes Bandung lantaran muak dengan tingkah bejat ayahnya.
Pada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polrestabes Bandung Y membeberkan cerita perih yang dirasakannya selama ini.
Y mengaku telah menjadi budak seks ayahnya sejak berusia 11 tahun atau 2007. Pada 2012 Y hamil oleh ayahnya itu. Namun oleh Asep, Y dinikahkan dengan laki-laki lain untuk menutupi aibnya itu. Pada 2013, suami Y meninggal dunia, Asep pun kembali melakukan aksi bejatnya.(JBS/DTC/MD)