JABARSATU.COM – Polisi menangkap Jn (35) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Jn ditangkap di sebuah hotel di Jalan Asia Afrika Bandung
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 20 paket sabu-sabu senilai sekitar Rp 30 juta. Jn sengaja memilih transaksi di hotel karena dinilai aman.
Agar tambah aman, dirinya tak pernah bertransaksi di satu hotel saja. “Tiap transaksi, pindah-pindah hotel. Dari tiap gram saya dapat uang Rp 100.000,” tutur Jn kepada wartawan beberapa saat lalu.
Ia mengatakan, rata-rata setiap konsumen membeli satu sampai dua gram sabu-sabu. “Waktu ditangkap, saya sedang menunggu konsumen,” ujarnya.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lain berinisial As. Menurut Kapolrestabes, Jn membeli sabu-sabu dari As untuk diedarkan.
Jn kini harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Bandung. Jn dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jbs/TJ/md)