JABARSATU.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menimpa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (25/11) kemarin. Pihak Pengadilan Tipikor Bandung pun menjadwalkan sidang kasus ini akan digelar dua pekan lagi.
Humas PN Bandung Djoko Indarto didampingi Panmud Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio, mengatakan, pelimpahan berkas kasus ini diserahkan oleh jaksa KPK Feby Dwiyandospendy dan Arif Suhermanto ke Panmud Tipikor yang diterima langsung oleh Susilo.
“Iya sudah terima berkas dakwaannya tadi diserahkan oleh jaksa KPK,” kata Susilo di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (25/11).
Menurut Susilo, setelah menerima berkas tersebut pihaknya kemudian melakukan register nomor perkara 126/pid.sus-tpk/2014/pn bdg.
“Sekarang berkas dakwaannya sudah di meja Pak Ketua, tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang. Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya jadwal persidangan diagendakan dua minggu setelah pelimpahan,” kata Susilo. ((JBS/TJ/MD)