JABARSATU.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, H Sapturo, mengatakan, anggota dewan yang terbukti terindikasi menyalahgunakan narkoba harus dipecat. Pasalnya sebagai anggota dewan itu memiliki keputusan yang tepat sebagai wakil rakyat.
“Sebagai wakil rakyat harus terbebas dari narkoba karena obat terlarang ini mempengaruhi kinerja anggota dewan ketika memutus sesuatu. Takut tidak benar hasilnya,” kata Sapturo.
Sapturo pun berharap, tidak hanya anggota dewwan saja yang dites urine. Menurutnya, semua penyelenggara pemerintahan Kabupaten Cianjur juga harus diuji.
“Penyelenggara negara juga harus bersih dari pengaruh obat terlarang. Mudah-mudahan bisa berlanjut. Mudah-mudahan tes ini juga untuk meyakinkan tidak adanya anggota dewan yang terpengaruh narkoba,” kata Sapturo.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur melakukan tes urin anggota DPRD Kabupaten Cianjur di gedung dewan, Senin (24/11) sore. Tak hanya anggota dewan, sejumlah pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur pun ikut diuji urinnya.
Informasi yang dihimpun Tribun, pengujian urin itu dilakukan untuk memastikan para wakil rakyat itu terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Tes urin sendiri dimulai pada pukul 16.00. Namun hingga pukul 18.00 baru empat anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang telah melakukan tes urine.
Pantauan Tribun, tes urine di gedung DPRD Kabupaten Cianjur dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Cianjur. Pengujian tes dilakukan di toilet dan ruang VIP yang ada di gedung di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Cianjur, itu.(jbs/Tj/md)Ca