JABARSATU.COM – Kasus perdagangan orang di Indonesia berdasarkan data yang dihimpun IOM (International Organization for Migration) hingga Desember 2013 tercatat ada sebanyak 6.882 korban. Di mana 2.129 atau 33 persen di antaranya korban berasal dari Jabar.
Melihat fenomena ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan pelatihan untuk para advokatnya dengan tujuan mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas advokat dalam menangani perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Hingga Desember 2013, ada sebanyak 6.882 korban TPPO. Dari jumlah tersebut, 82 persen adalah perempuan yang telah diperdagangkan di dalam dan luar negeri untuk dieksploitasi tenaga dan seksual,” ujar Fauzi Yusuf Hasibuan dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi saat membuka Pelatihan Penegakkan Hukum dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Anggota Peradi di Hotel Haris Bandung, Jalan Peta, Jumat (21/11/2014).
Melihat angka yang fantastis tersebut, Peradi memandang perlunya para anggota Peradi dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman terkait TPPO.
“Kejahatan perdagangan manusia ini sangat sinergis dan lintas sektoral,” katanya.
Dijelaskan Rivai Kusumanegara, Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi peningkatan kapasitas advokat dilakukan supaya bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi para korban TPPO khususnya di Jabar yang angka TPPO-nya cukup tinggi.(dtc/md)