JABARSATU.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sudah menaikan tarif angkot sebesar Rp 1.000. Namun untuk tarif taksi dan bus AKAP dan AKDP masih menunggu keputusan Gubernur.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky EM Gustiadi, Wali Kota Bandung hanya menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk tarif angkot dan bus yang melayani angkutan dalam Kota Bandung.
“Kalau untuk taksi dan bus kota kita masih menunggu keputusan gubernur,” ujar Ricky saat dihubungi detikcom, Rabu (19/11/2014).
Dalam rapat dikoordinasi yang digelar di Terminal Leuwipanjang Bandung Selasa (18/11/2014), penentuan kenaikan tarif parkir melibatkan Ketua Organda Jabar, Ketua DPC Organda Kota Bandung, Pengusaha Taksi, Angkutan umum, bus kota, serta perusahaan Bus AKAP dan AKDP.
“Kenaikan tarif angkot di Kota Bandung besarannya 30 persen. Yakni naik Rp 1.000. Kalau ada yang lebih laporkan,” tegas Ricky.(dtc/md)