Home Hukum Angkutan Umum di Jabar Naik 28 Persen

Angkutan Umum di Jabar Naik 28 Persen

1379
0

angkotJABARSATU.COM – Kenaikan harga BBM dipastikan akan berimbas pada kenaikan tarif angkutan umum. Pemprov Jabar langsung mengeluarkan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum dengan angka kenaikan tarif dasar 25 persen untuk bus besar dan sedang serta 28,16 persen untuk bus kecil atau angkot.
Hal itu disampaikan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (18/11/2014).
“Ya tentu kan daerah harus punya pegangan. Supaya tidak ada kenaikan liar, karena kalau terlambat dari hari ini kan bisa tidak ada kejelasan di lapangan,” ujar Aher.
Ia menyebut, Pemprov Jabar mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif dasar bus besar atau sedang sebesar 25,65 persen atau Rp 169.35 per km dengan batas bawah Rp 135,48 per km dan batas atas Rp 220,15 per km. Sementara untuk tarif dasar bus kecil atau angkot naik 28,16 persen atau Rp 233,10 per km dengan batas bawah Rp 186,48 per dan batas atas Rp 303 per km.
“Untuk Damri, untuk yang non tol dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 sementara via tol dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500. Untuk pelajar naik Rp 500 dari Rp 1.500 jadi Rp 2.000,” sebutnya.
Kenaikan untuk Damri disebut Aher kecil karena sebagai BUMN, Damri mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga tarifnya bisa lebih rendah.
Penyesuaian tarif ini dituangkan dalam Pergub No 77 tahun 2014 yang telah ditandatangani Aher hari ini.
“Ya berlaku semenjak ditetapkan. Yang jelas sudah saya tanda tangankan. Nanti pak Sekda mengundangkan, lalu berlaku. Karena ini mendesak,” tuturnya.(jbs/dtc/md)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.