JABARSATU.COM – Rapat paripurna DPRD DKI yang mengesahkan pengangkatan Basuki T Purnama atau Ahok menjadi gubernur DKI berlangsung singkat. Rapat hanya berlangsung 5 menit.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Jumat (14/11/2014) pukul 10.55 WIB di ruang paripurna DPRD DKI, di Kebon Sirih, Jakarta, membacakan surat keputusan. Rapat ini tak dihadiri fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.
“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan atas kehadiran bapak ibu yang memenuhi undangan kami. Sesuai keputusan presiden 98/c/2014 tanggal 16 Oktober 2014 bahwa menetapkan dan mengesahkan pemberhentian dengan hormat Ir Joko Widodo sebagai gubernur DKI dan menunjuk Basuki T Purnama sebagai Plt Gubernur DKU sampai dilantiknya hingga sisa masa jabatan,,” terang Prasetyo.
Di kursi pimpinan Prasetyo duduk seorang diri. Para pimpinan yang lain antara lain M Taufik dan Lulung Lunggana berasal dari KMP.
“DPRD DKI telah menerima surat Mendagri perihal pengangkatan wakil gubernur DKI menjadi Gubernur DKI sisa masa jabatan 2014-2017. Saya dengan ini secara resmi mengumumkan dan mengusulkan Basuki T Purnama menjadi guberrnur hingga sisa masa jabatan 2014-2017,” terang Prasetyo.
DPRD DKI kemudian mengirimkan surat ke Presiden RI melalui Kemendagri untuk pengesahannya. Selesai membacakan keputusan itu, seluruh anggota DPRD yang hadir bertepuk tangan. Ahok juga hadir dalam rapat ini.
Diketahui Fraksi KMP yang tak hadir yakni Gerindra 15 anggota, PKS 11 anggota, PPP 10 anggota, Demokrat 10 anggota, dan PAN 2 anggota tak ada yang hadir.
Sedang dari fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang hadir antara lain PDIP 19 anggota, Hanura 8 anggota, PKB 6 anggota, dan NasDem 3 anggota.(JBS/dtc/MD)