JABARSATU.COM – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, H Rafani Achyar menyatakan, pihak MUI tak mempermasalahkan wacana pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bila pemerintah mengakomodir, tentu warga pengikut keyakinan diluar enam agama menimbulkan masalah.
“Kalau wacana tersebut diberlakukan tentunya akan menjadi gejolak di tengah masyarakat, terlebih lagi banyaknya yang menganut kepercayaan,” kata Rafani saat dikonfirmasi di sekretarian MUI Jabar Jalan RE.Martadinata Bandung, Rabu (12/11/14).
Menurut Rafani, jika wacana yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo,itu diterapkan, kemungkinan mendapat pro kontra meskipun belum ada informasi serta menyulut gejolak di tengah masyarakat.
Masih menurut Rafani, adanya wacana penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentunya kolom agama tersebut harus tetap dipertahankan dan tidak dihilangkan, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurut Rafani, wacana pengosongan tentunya bakal ada reaksi dari sejumlah masyarakat. Salah satunya, pihak Kemenag sering kali mendapat telepon mengenai rencana pengosongan kolom agama pada KTP.
Selain itu, lanjut Rafani, MUI tentunya akan mengedepankan nilai-nilai agama sangat tinggi dan tentunya sangat penting ditengah masyarakat. Karenanya, penuliasan agama di kolom KTP harus dicatat, diketahui, untuk dinyatakan dalam kolom agama KTP tetap dipertahankan, dan tidak dihilangkan.