JABARSATU.COM – Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung meminta Wajib Pajak (WP) untuk mewaspadai surat bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu menyusul ditemukannya bukti BPHTB bodong.
Kepala Disyanjak Kota Bandung, Priana Wirasaputra meminta WP BPHTB sebagai pembeli tanah atau bangunan yang memperoleh hak baru untuk lebih teliti lagi. Bahkan Disyanjak sendiri akan mengusut berkas dari awal Januari 2014 untuk memastikan ada tidaknya surat bukti bodong lainnya.
“Bisa saja ini terjadi diwaktu yang lain. Makanya kita akan usut mulai awal Januari 2014. Kami meminta WP untuk lebih teliti dan mewaspadai hal ini,” tutur Priana di Kantor Disyanjak Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Rabu (12/11/14).
Secara internal, Priana juga menyatakan sudah memberi pesan kepada anak buahnya agar bekerja sesuai prosedur dan tidak melakukan pelanggaran. Ia pun mewanti-wanti anak buahnya untuk lebih teliti dalam pengecekan berkas.
“Sebelumnya memang tidak dicek karena ada surat pernyataan dari WP dengan memakai materai. Tapi ternyata itu belum cukup, belum menjamin karena masih kita temukan ada yang bodong,” jelasnya.(jbs/gm/md)