JABARSATU.COM – Kiprah kriminal Sansan Taufik alias Ridwan Setiawan (27) terbongkar. Pengangguran tersebut puluhan kali membawa kabur sepeda motor di Bandung. Setiap beraksi tipu-tipu, Ridwan berkedok menjadi polisi berpangkat Brigadir guna mengelabui korbannya.
“Pelaku berpura-pura mengaku anggota polisi. Bahkan, pelaku memakai seragam polisi saat melakukan penipuan dan penggelapan. Selama enam bulan terakhir, pelaku sudah 30 kali membawa kabur motor beragam jenis. Korbannya berbeda-beda,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolsek Coblong, Jalan Sangkuriang, tadi malam.
Polisi gadungan tersebut melakoni modus meminjam motor milik korban yang baru kenalan untuk keperluan dinas dan urusan berjumpa teman. Lantaran tak curiga melihat Ridwan berseragam polisi, korban percaya saja.
“Selain itu, pelaku menyegat pengendara motor di jalan. Dalihnya memeriksa surat kelengkapan kendaraan. Setelah surat dan kunci motor berpindah tangan, korban disuruh menunggu. Pelaku lalu membawa motor dengan alasan mau menjemput teman,” ucap Mashudi didampingi Kapolsek Coblong Kompol S Christiaty Leo Dima.
Ridwan kerap beraksi di sejumlah kawasan Bandung antara lain Coblong, Ujungberung, Cicadas, Dago, dan Padasuka. Terungkapnya ulah ‘Brigadir’ Ridwan setelah Unitreskrim Polsek Coblong menerima laporan salah satu korban.
Polisi bergerak menyelidiki. Singkat cerita, Kanitreskrim Polsek Coblong Iptu M.Alfan memimpin langsung penangkapan Ridwan di lokasi indekos, kawasan Ciateul, Kota Bandung. Pelaku tak bisa mengelak setelah aparat menemukan barang bukti seragam polisi, perelengkapan polisi dan mainan berbentuk senjata pai.
“Hasil pengembangan penyelidikan, anggota mendapatkan bai.
rang bukti 13 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku,” ujar Mashudi
Ridwan hadir di hadapan wartawan. Dia memakai seragam polisi yang bagian kiri tangan terpasang emblem Polres Bandung. Lengan ‘Brigadir’ Ridwan terlilit borgol plastik.
“Beli seragam polisi dan perlengkapan lainnya di daerah Kosambi Bandung. Total harganya 500 ribu rupiah,” ucap Ridwan yang wajahnya ditutup kupluk topeng.
Usai membawa kabur motor korban, Ridwan biasa menggadaikannya senilai Rp 2,5 juta perunit. “Setelah dipecat perusahaan, saya menganggur. Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya menipu orang dengan cara berpura-pura sebagai polisi,” tutur Ridwan yang mengaku gagal lolos masuk anggota polisi pada 2005 dan 2007.
Polisi gadungan ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Coblong. Dia menanti ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Ridwan diganjar Pasal 378 dan 372 KUHPidana perihal Penipuan dan Penggelapan. (dtc/md)