Home Bisnis & Ekonomi Di Bandung, Buang Sampah Sembarangan Didenda

Di Bandung, Buang Sampah Sembarangan Didenda

1101
0

sampah1JABARSATU.COM – Hati-hati bagi warga Kota Bandung yang buang sampah sembarangan.  Pemerintah kota menerapkan denda bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Bandung.

Penerapan denda itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 49 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota. Ada dua poin yang secara khusus mengatur sanksi denda bagi yang membuang sampah, yakni, bagi yang tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000.

Poin lainnya yakni membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000.

Sanksi denda yang diterapkan Wali Kota ini disambut positif anggota DPRD Kota Bandung.

“Mesti didukung. Cara seperti itu ‘kan niatnya untuk melakukan perubahan perilaku masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Haru Suandharu (GM/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.