JABARSATU.COM – Pemerintah Kota Bandung Ridwan Kamil dan Polrestabes Bandung tengah memikirkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB dicabut. Hal ini atas desakan Paguyuban Pekerja Malam (PPM) Kota Bandung.
Walikota Bandung Ridwan Kamil dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menyarakan, pada pertemuan kemarin belum bisa menghasilkan keputusan apapun. Menurut Ridwan, Pemkot tetap berpegangaan kepada Perda No.7 Tahun 2012. Namun di sisi lain Pemkot juga memperhatikan imbauan kepolisian yang ingin jam malam dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
“Jawabannya kan sudah jelas, Pemkot tetap sesuai aturan dari Perdanya. Tapi nanti kita fasilitasi untuk bertemu dengan Kapolda,” singkat Emil.
Ditemui terpisah usai pertemuan singkat terkait adanya tuntutan dari para pekerja malam, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menyatakan, masih akan merapatkan kembali untuk merumuskan keputusan yang terbaik. Namun menurutnya pembatasan jam malam tetap penting.
“Saya melihatnya kejadian terus terjadi. Makanya security atau pihak keamanan itu harus mengamankan, membatu kepolisian mengamankan tempat hiburan,” ujarnya.
Menurut Mashudi izin keramaian masih perlu dibatasi karena masih banyak juga pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan malam.
“Belum peredaran narkoba, lalu perizinannya. Dari 300 sekian sebagian dari tempat hiburan malam kan belum berizin, makanya kita tidak kasih izin keramaian,” jelasnya.(gm/md)